Informasi Layanan
Informasi Umum
Informasi lainnya terkait layanan Abdipay.
Informasi Umum
AbdiPay adalah aplikasi layanan keuangan digital berbasis uang elektronik (e-wallet) yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam melakukan berbagai transaksi pembayaran, pembelian, dan penerimaan dana secara cepat, aman, dan transparan. Melalui teknologi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran nasional, AbdiPay berkomitmen memberikan kemudahan bertransaksi, keamanan data pengguna, serta kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ruang Lingkup Layanan:
- Layanan uang elektronik (e-money)
- Transfer dana antar pengguna dan antar bank
- Penerimaan pembayaran bagi merchant
- Fitur pengelolaan keuangan dan histori transaksi
Definisi
- AbdiPay: Platform penyelenggara jasa pembayaran digital yang menyediakan fitur uang elektronik dan layanan pembayaran tagihan.
- Pengguna: Individu yang melakukan registrasi dan menggunakan layanan AbdiPay.
- Saldo AbdiPay: Nilai uang elektronik yang tersimpan dalam akun pengguna dan dapat digunakan untuk bertransaksi.
- Transaksi: Aktivitas finansial yang dilakukan melalui aplikasi AbdiPay.
- Regulator: Bank Indonesia yang mengatur dan mengawasi kegiatan penyelenggara jasa pembayaran.
Jenis & Manfaat Layanan
Layanan yg dimiliki Abdipay, kemudahan penggunaan, dan manfaatnya.
Jenis & Manfaat Layanan
- Dompet Digital (E-Money)
Pengguna dapat menyimpan saldo elektronik dalam aplikasi AbdiPay untuk melakukan transaksi non-tunai secara cepat dan aman. Saldo ini dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian. - Transfer & Disbursement
Pengguna dapat mengirim dan menerima dana antar pengguna AbdiPay atau melakukan transfer ke rekening bank lain, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis. - Top-Up & Withdraw
Pengguna dapat mengisi ulang (top-up) saldo AbdiPay melalui bank, mitra retail, atau virtual account, serta melakukan penarikan (withdrawal) ke rekening pribadi. - Pulsa & Paket Data
Pembelian pulsa dan paket data dari seluruh operator seluler secara langsung dari aplikasi. - Tagihan Pascabayar
Pembayaran tagihan telepon, internet, dan layanan pascabayar lainnya. - Listrik & Token PLN
Pembayaran listrik pascabayar serta pembelian token listrik prabayar. - PDAM
Pembayaran tagihan air daerah dengan integrasi ke sistem PDAM setempat. - BPJS
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Manfaat:
- Transaksi keuangan digital lebih cepat, mudah, dan aman.
- Akses berbagai layanan pembayaran dalam satu aplikasi.
- Mendukung ekosistem transaksi tanpa uang tunai (cashless society).
- Transparansi biaya dan riwayat transaksi yang tercatat secara real-time.
- Keamanan berlapis menggunakan enkripsi dan autentikasi OTP.
- Dukungan terhadap kebijakan Bank Indonesia dalam perluasan akses keuangan digital nasional.
Risiko Penggunaan
Risiko yang perlu diperhatikan pengguna sebelum menggunakan layanan Abdipay.
Risiko Penggunaan
Anda dengan ini dianggap telah memahami segala risiko yang mungkin timbul atas penggunaan ABDIPAY. Atas hal tersebut, Kami kembali ingatkan kepada Anda untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami tidak pernah meminta detail akses terhadap Akun ABDIPAY milik Anda, seperti kode verifikasi dalam bentuk OTP dan detail akses lainnya yang hanya diketahui oleh Anda, atas alasan apapun kecuali terkait dengan dan untuk memenuhi permintaan langsung dari Anda seperti untuk sebatas keperluan yang dibutuhkan dalam hal recovery Akun ABDIPAY milik Anda. Kami tidak akan pernah menghubungi pengguna untuk meminta informasi detail akses maupun informasi pribadi lainnya yang dapat digunakan untuk memperoleh hak akses akun Pengguna ABDIPAY, sehingga Kami mengimbau Anda untuk tidak menanggapi pihak yang mengatasnamakan ABDIPAY yang meminta hal tersebut kepada Anda dan untuk senantiasa menjaga kerahasiaan informasi pribadi milik Anda.
- Anda hanya menghubungi layanan informasi resmi yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ABDIPAY ini, dan tidak menanggapi setiap pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi dari ABDI yang menghubungi Anda di luar dari layanan informasi resmi tersebut.
- Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas kerahasiaan OTP yang diberikan kepada Anda terkait layanan ABDIPAY, dan membebaskan ABDI dari segala kelalaian, kesalahan ataupun tindakan Anda yang menyebabkan kebocoran atas kerahasiaan OTP yang Anda terima yang menyebabkan kerugian dalam bentuk apapun bagi Anda.
- Untuk kenyamanan dalam menggunakan ABDIPAY, Anda hanya mengunduh Aplikasi ABDIPAY hanya dari Playstore (jika Anda menggunakan sistem operasi ponsel Android) dan Kami mengimbau Anda untuk senantiasa melakukan update terbaru yang ada untuk Aplikasi ABDIPAY.
- Apabila terdapat kendala dalam mengakses Akun ABDIPAY milik Anda, Kami imbau kepada Anda untuk segera menghubungi layanan informasi resmi Kami.
- Kami mengimbau Anda untuk membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Layanan ABDIPAY ini.
Perlu Kami informasikan bahwa setiap informasi mengenai promo, hadiah, atau undian hanya disampaikan melalui Aplikasi ABDIPAY. Kami tidak pernah meminta Anda untuk melakukan transfer uang ke rekening manapun dengan mengiming-imingi adanya promo, hadiah, atau undian yang mengatasnamakan ABDIPAY tersebut.
Hak & Kewajiban Pengguna
Hak yang akan diterima dan kewajiban yang harus dilakukan/ditaati pengguna.
Hak & Kewajiban Pengguna
Hak Pengguna
Sebagai pengguna layanan Abdipay, Anda berhak untuk:
- Mengakses dan menggunakan layanan Abdipay sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan terkini mengenai produk, biaya, fitur, serta kebijakan penggunaan.
- Menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan terkait penggunaan layanan, dan mendapatkan tindak lanjut yang wajar sesuai dengan prosedur penanganan keluhan Abdipay.
- Mendapatkan perlindungan atas data dan informasi pribadi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi Abdipay, termasuk hak untuk meminta pembaruan, koreksi, dan penghapusan data pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban Pengguna
Dengan menggunakan layanan Abdipay, Anda berkewajiban untuk:
- Memberikan data dan dokumen yang benar, lengkap, dan terkini dalam proses pendaftaran maupun saat pembaruan akun.
- Menjaga kerahasiaan kredensial akun seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
- Menggunakan layanan Abdipay dengan itikad baik dan tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, moral, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mematuhi seluruh syarat, ketentuan, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Abdipay maupun oleh regulator yang berwenang.
Hak & Kewajiban AbdiPay
Komitmen Abdipay dalam menyediakan layanan yang aman dan nyaman kepada pengguna.
Hak & Kewajiban AbdiPay
a. Komitmen Abdipay
Abdipay berkomitmen untuk:
- Menyediakan layanan pembayaran dan penyaluran dana (disbursement) yang aman, andal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
- Melindungi data pribadi pengguna dengan sistem keamanan berlapis, enkripsi data, dan pemenuhan standar keamanan informasi.
- Memberikan dukungan pelanggan yang responsif serta melakukan penyelesaian atas setiap keluhan pengguna secara profesional.
- Melakukan pembaruan sistem, fitur, atau kebijakan guna meningkatkan pengalaman dan keamanan pengguna.
b. Hak Abdipay
Abdipay memiliki hak untuk:
- Melakukan verifikasi identitas, pembatasan, atau penangguhan akun dalam rangka pemenuhan kewajiban hukum dan keamanan transaksi.
- Menghentikan atau membatasi layanan terhadap akun yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan, atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Abdipay.
- Melakukan perubahan terhadap layanan, kebijakan, atau Syarat dan Ketentuan ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebijakan regulator yang berlaku.
Syarat & Ketentuan
Syarat dan ketentuan penggunaan layanan Abdipay.
Syarat & Ketentuan
Dokumen ini merupakan perjanjian antara Pengguna dan PT Alat Digital Bayar Inovatif (“ABDIPAY”) yang berkedudukan di MTH Square Ground Floor (GF) A4 A, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10, Desa/Kelurahan Bidara Cina, Kec. Jatinegara, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13330, sebagai Penyelenggara layanan uang elektronik berbasis server berdasarkan perizinan dari Bank Indonesia.
Dengan menggunakan aplikasi ABDIPAY e-Wallet , Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
a. Definisi
- ABDIPAY e-Wallet: Layanan uang elektronik berbasis server milik PT Teknologi Operator Prima.
- Pengguna: Perorangan yang telah mendaftar dan memiliki akun aktif ABDIPAY.
- Password: Kombinasi huruf dan/atau angka yang digunakan untuk mengakses aplikasi.
- PIN (Personal Identification Number): Kode rahasia untuk otorisasi transaksi.
- Layanan Elektronik: Fasilitas transaksi digital melalui aplikasi ABDIPAY.
Saldo Maksimum: Maksimum saldo yang dapat disimpan sesuai status verifikasi Pengguna. - Transaksi: Segala aktivitas finansial terkait ABDIPAY e-Wallet.
- Merchant: Pihak ketiga penyedia produk/jasa yang menerima pembayaran melalui ABDIPAY.
b. Ketentuan Pendaftaran Pengguna
- Pengguna wajib mengisi data pribadi yang valid: Nama, Tanggal Lahir, Email, Nomor Handphone.
- Pengguna dengan verifikasi KTP/SIM/Paspor akan mendapatkan limit saldo dan transaksi hingga Rp20.000.000.
- Tanpa verifikasi, limit maksimum adalah Rp2.000.000.
- Pengguna wajib membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi ABDIPAY.
c. Penggunaan Layanan
- Pengguna dapat menggunakan ABDIPAY untuk transaksi pembelian, pembayaran, top-up, transfer dana.
- Aktivasi akun dilakukan melalui tautan email yang dikirim sistem ABDIPAY.
- Semua transaksi harus diotentikasi dengan PIN.
- Transaksi yang telah dikonfirmasi tidak dapat dibatalkan.
d. Keamanan Data dan Transaksi
- Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan Email, Password, dan PIN.
- Setiap penyalahgunaan akibat kelalaian Pengguna menjadi tanggung jawab Pengguna.
- ABDIPAY tidak berkewajiban menyelidiki keaslian perintah yang diberikan melalui, PIN, dan/atau Biometrik.
- Perintah transaksi yang disimpan dalam sistem ABDIPAY dianggap sebagai alat bukti yang sah.
e. Batasan dan Penghentian Layanan
ABDIPAY berhak menolak perintah Transaksi apabila:
- Saldo tidak mencukupi.
- Terdapat dugaan penipuan atau pelanggaran hukum.
- Pengguna belum menyelesaikan proses KYC.
- ABDIPAY dapat menghentikan layanan sementara atau permanen dengan alasan operasional, pemeliharaan, atau force majeure.
f. Pengembalian Dana dan Transaksi Gagal
Jika terjadi kegagalan transaksi karena kesalahan sistem ABDIPAY atau pihak terkait, dana akan dikembalikan dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja setelah investigasi diselesaikan.
g. Biaya Layanan
Pengguna setuju atas biaya layanan/transaksi sebagaimana tercantum di dalam aplikasi ABDIPAY e-Wallet dan dapat berubah sewaktu-waktu.
h. Perubahan Syarat dan Ketentuan
ABDIPAY berhak mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Pengguna minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya. Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, Pengguna dapat menghentikan penggunaan layanan ABDIPAY.
i. Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan ABDIPAY akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
j. Persetujuan Pengguna
Dengan mendaftar Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen ini.
Kebijakan Privasi
Kebijakan privasi dari layanan Abdipay.
Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana AbdiPay mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi pribadi pengguna dalam penyelenggaraan layanan sistem pembayaran digital. AbdiPay berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
a. Informasi yang Dikumpulkan
Kami dapat mengumpulkan informasi pribadi untuk mendukung pelaksanaan layanan AbdiPay, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Informasi identitas pribadi: nama lengkap, tanggal lahir, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor).
- Informasi kontak: alamat email, nomor handphone, dan alamat domisili.
- Informasi transaksi: riwayat transaksi, nominal, metode pembayaran, waktu transaksi, serta tujuan pembayaran.
- Informasi perangkat: alamat IP, sistem operasi, tipe perangkat, serta log aktivitas penggunaan aplikasi.
b. Tujuan Penggunaan dan Berbagi Informasi
AbdiPay dapat memproses dan membagikan informasi pribadi pengguna secara terbatas untuk mendukung penyelenggaraan layanan pembayaran dan kegiatan operasional lainnya, antara lain untuk:
- Verifikasi identitas pengguna serta pencegahan penipuan atau penyalahgunaan akun.
- Pemrosesan transaksi pembayaran, transfer dana, dan penyelesaian tagihan.
- Dukungan layanan pelanggan dan peningkatan kualitas layanan AbdiPay.
- Pemenuhan kewajiban pelaporan dan audit sesuai ketentuan regulator.
- Pengembangan fitur, peningkatan keamanan, dan analisis penggunaan aplikasi.
c. Pihak yang Dapat Menerima Informasi
AbdiPay dapat memberikan akses informasi pribadi pengguna kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama resmi dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data. Pihak tersebut dapat meliputi:
- Bank dan lembaga keuangan mitra yang memproses transaksi keuangan.
- Penyedia layanan teknologi yang membantu operasional sistem dan keamanan data.
- Penyedia layanan pelanggan atau pihak pendukung yang membantu komunikasi pengguna.
- Regulator dan otoritas hukum, termasuk Bank Indonesia dan OJK, untuk pemenuhan kewajiban pelaporan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Prinsip Kerahasiaan Informasi
AbdiPay menjaga setiap informasi pribadi pengguna dengan menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Informasi pengguna tidak diperjualbelikan, dibagikan, atau digunakan untuk tujuan komersial di luar kepentingan layanan AbdiPay.
- Penggunaan dan pengungkapan informasi hanya dilakukan untuk tujuan yang sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Seluruh pihak yang menerima akses informasi dari AbdiPay terikat oleh perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dan kewajiban perlindungan data.
e. Perlindungan dan Keamanan Data
AbdiPay menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi untuk menjaga keamanan informasi pribadi, termasuk:
- Enkripsi data pada proses penyimpanan dan transmisi.
- Akses terbatas berdasarkan prinsip need-to-know basis.
- Sistem autentikasi berlapis, seperti OTP dan PIN untuk menjaga keamanan transaksi.
- Pemantauan dan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan informasi.
- Penyimpanan data dilakukan pada pusat data (data center) yang memiliki standar keamanan sesuai regulasi Bank Indonesia.
f. Persetujuan Pengguna
Dengan menggunakan layanan AbdiPay, pengguna dianggap telah memberikan persetujuan eksplisit terhadap pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadinya sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini.
Dalam hal informasi pengguna dibutuhkan untuk tujuan lain di luar kepentingan operasional AbdiPay, persetujuan tambahan akan diminta secara jelas dan transparan kepada pengguna sebelum data tersebut diproses atau dibagikan.Profil Abdipay
g. Hak Pengguna atas Informasi
Pengguna berhak untuk:
- Mengakses dan memperoleh salinan data pribadinya yang tersimpan pada sistem AbdiPay.
- Memperbarui, memperbaiki, atau menghapus data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan hukum.
- Menarik persetujuan terhadap penggunaan data pribadi dalam batas yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
Permintaan atas hak tersebut dapat diajukan melalui layanan pelanggan resmi AbdiPay.
h. Perubahan Kebijakan Privasi
AbdiPay dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, teknologi, atau kebijakan internal. Setiap perubahan akan diinformasikan melalui aplikasi atau situs resmi AbdiPay sebelum mulai berlaku.
Kepatuhan
Komitmen Abdipay dalam melindungi pengguna layanan.
Kepatuhan
⁃ Kepatuhan terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI)
AbdiPay menyelenggarakan layanan sistem pembayaran dengan berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, antara lain:
- PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran, sebagai dasar hukum penyelenggaraan layanan berbasis teknologi finansial dalam ekosistem pembayaran nasional.
- PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yang mengatur klasifikasi, perizinan, serta kewajiban penyelenggara dalam menjaga keamanan dan kelancaran transaksi pembayaran.
- PBI No. 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), yang mendorong interoperabilitas dan integrasi antar penyelenggara sistem pembayaran di Indonesia.
AbdiPay memastikan seluruh kegiatan operasional, infrastruktur, dan layanan mengikuti prinsip keamanan, efisiensi, dan integritas sistem pembayaran sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
⁃ Kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
AbdiPay juga menjalankan operasional sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam aspek perlindungan konsumen dan tata kelola penyelenggaraan teknologi finansial, berdasarkan:
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.
- POJK No. 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Seluruh kebijakan operasional AbdiPay dirancang untuk menjamin hak-hak konsumen, keamanan data, serta transparansi layanan.
⁃ Implementasi APU–PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)
- Dalam mendukung integritas sistem keuangan nasional, AbdiPay menerapkan program APU–PPT sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan OJK, melalui:
- Proses Know Your Customer (KYC) untuk verifikasi identitas pengguna.
- Pemantauan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan.
- Pelaporan kepada PPATK atas transaksi mencurigakan dan transaksi keuangan tertentu.
- Evaluasi serta audit kepatuhan secara berkala.
Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aktivitas AbdiPay sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan nasional.
⁃ Tata Kelola dan Kepatuhan Internal
- AbdiPay mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan memperhatikan:
- Struktur pengawasan internal yang independen dan efektif.
- Kebijakan integritas dan etika bisnis yang transparan.
- Pengelolaan risiko operasional dan keamanan sistem informasi.
- Audit dan evaluasi kepatuhan secara berkala terhadap regulasi BI dan OJK.
⁃ Kolaborasi dengan Regulator
- AbdiPay berperan aktif dalam mendukung kebijakan nasional sistem pembayaran melalui:
- Partisipasi dalam implementasi QRIS, BI-FAST, dan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP).
- Kolaborasi strategis dengan Bank Indonesia, OJK, dan pelaku industri untuk memperluas akses dan interoperabilitas sistem pembayaran.
- Dukungan terhadap program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).